-->

Peraturan. JP. jaminan pensiun. Bpjstk (jamsostek)

Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 39 - 42 sebagai berikut:Prinsip asuransi sosial atau tabungan wajibManfaat pasti, berdasarkan formula yang ditetapkan.
Www.erwinsuheri.com

Usia pensiun ditetapkan dengan peraturan 
perundanganJenis manfaat jaminan pensiun;Pensiun hari tuaPensiun cacatPensiun janda/dudaPensiun anak (manfaat pensiun anak berakhir apabila menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 tahun)Pensiun orang tuaPembayaran secara berkala diberikan apabila peserta mencapai masa iur minimal 15 tahun. Apabila masa iur tidak mencapai 15 tahun maka manfaat diberikan berdasarkan akumulasi iuran ditambah hasil.

pengembangan.Ketentuan lebih lanjut tentang manfaat diatur dengan Peraturan Presiden.Iuran untuk penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu yang ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja.Ketentuan lebih lanjut tentang iuran diatur oleh Peraturan Pemerintah.BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 6 ayat (2).Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun saat ini diinformasikan telah ditandatangani oleh Presiden dan dalam proses pengundangan.RPP tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut;Iuran ditetapkan 3% (pekerja 1% dan pengusaha 2%)Upah maksimum dilaporkan (ceiling wage) ditetapkan Rp. 7 jutaManfaat pensiun ditetapkan:Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), manfaat bulanan ditetapkan berdasarkan formulaManfaat Pensiun Cacat (MPC), manfaat bulanan ditetapkan berdasarkan .

formulaManfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), manfaat bulanan sebesar 50% dari manfaat tenaga kerja sebelum meninggal dunia.Manfaat Pensiun Anak (MPA), manfaat bulanan sebesar 50% dari manfaat tenaga kerja sebelum meninggal dunia.Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), manfaat bulanan sebesar 20% dari manfaat tenaga kerja sebelum meninggal dunia.Manfaat bulanan minimal ditetapkan Rp.300.000,- dan maksimal Rp.3.600.000,-Manfaat Lumpsum diberikan pada:Tenaga kerja mencapai usia pensiun dengan masa iur belum mencapai 15 tahunTenaga kerja meninggal dunia dengan kepesertaan belum mencapai 1 tahun, atau telah mencapai kepesertaan 1 tahun namun kepadatan iuran (density rate) tidak memenuhi 80%.Tenaga kerja mengalami cacat total tetap namun kepadatan iuran tidak memenuhi 80%Tenaga kerja meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.

No comments