-->

Peraturan razia kenderaan di jln. Yang benar dan sah

Berikut adalah prasyarat agar satu razia dianggap sah.
1. Ada Tanda Papan Pemberitahuan
Kebanyakan dari kita sering kali sergap mendadak oleh seorang petugas dan menyampaikan tengah ada razia.
Walaupun sesungguhnya di sekitaran kita tidak ada sinyal yang mengatakan bila razia tengah ditangani hari itu.

Pada Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 dinyatakan bila masing-masing tempat kontrol/razia harus dilengkapi dengan sinyal yang perlihatkan ada pemeriksaan kendaraan bermotor.

2. Petugas Memiliki Surat Tugas yang Sah
Apabila Anda mendadak dirazia dan sang petugas tidak bisa perlihatkan surat pekerjaan mereka, jadi itu tidaklah razia yang sah.
Dalam pasal 13 PP 42/1993 diterangkan bila seorang u yang lakukan razia harus membawa surat tugas.
Dan dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan bila surat pekerjaan itu harus berisi beberapa hal utama seperti ; argumen dan type pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan sepanjang pemeriksaan.

3. Razia Malam Hari Harus Dibarengi Papan Bersinar Berwarna Kuning
Razia memang kerap dikerjakan saat malam hari.
Hal sejenis ini dikerenakan banyak pengendara nakal yang menyerobot jalan
raya waktu mereka tengah ada di perjalanan pulang dari pekerjaan masing-masing.
Kemacetan dan pelanggaranpun sering kali berjalan begitu saja.
Razia waktu malam hari, seperti pada siang hari, harus dibarengi dengan papan tanda ada pemeriksaan.
Saat malam hari, petugas harus siapkan papan tanda pemeriksaan yang diberi cahaya berwarna kuning sebagai sinyal bila pemeriksaan tengah jalan malam itu.

4. Petugas Harus Memakai Seragam Beserta Artibutnya Perhatikan juga seragam petugas yang mengecheck Anda.
Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 menyampaikan bila “pemeriksa yang kerjakan pekerjaan pemeriksaan mesti menggunakan pakaian seragam, atribut yang tentu, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Bukan hanya sampai di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 menyampaikan bila “pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) diputuskan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri.

5. Tidak Perlu Nego
Apabila Anda terjaring razia, tidak perlu beberapa ribet bernegosiasi seperti yang dikerjakan biasanya orang. Tegurlah petugas dengan baik dan hormat.
Apabila Anda kenali apa kesalahan Anda dalam berkendaraan, jadi akui kesalahan Anda dan jangan sampai membantah.
Jangan sampai juga mencari pembenaran atas kesalahan Anda.

Kesalahan tetaplah kesalahan dan itu bisa memiliki resiko untuk ny4wa Anda.
Apabila memang kesalahan itu buat Anda ditilang, jangan sampai sekali-sekali cobalah “nego harga” dengan petugas.
Akui saja kesalahan itu dan ikutilah sidang sama seperti ketetapan yang berlaku.
Kita tak layak mengeluh tentang polisi yang terima suap, apabila kita sendiri yakni orang yang selalu mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.
Demikianlah informasi yang perlu ketahui, terlebih Anda yang sering berkendara dengan kendaraan pribadi.
Anda harus tahu hak Anda sebagai pengendara.
Senantiasa teliti apakah razia yang dikerjakan petugas yakni razia yang sah atau tidak, agar Anda tidak terjebak dengan “pemerasan” yang dikerjakan atas nama hukum.
Namun, Anda juga harus mengingat keharusan Anda.
Bayarlah denda yang legal, akui kesalahan apabila Anda memang mengerjakannya dan jangan sampai mengulang lagi di masa depan.
Membuat jalan raya yang bebas suap-menyuap yaitu kewajiban kita bersama.
Semoga bermanfaat untuk kita semua. Dan selalulah taati peraturan lalulintas demi keselamatan kita, bagi pengguna jalan raya.

No comments