-->

Kriteria anak yang wajib mendapatkan manfaat program. KIP. (Kartu indonesia pintar)

Berikut kriteria dari anak yang bisa mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar selain dari anak yang telah menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun ini:
Kks. By erwin suheri

1.         Anak usia sekolah (6-21 tahun)  dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemendikbud dan Kemenag maupun yang belum membawa KKS yang diterima ke sekolah.

2.         Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3.         Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.

4.         Anak/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).

5.         Siswa usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.

6.         Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (Tahun Pelajaran/TA) 2015/2016.
By erwin suheri

Jika memenuhi salah satu kriteria diatas, dapat mengajukan untuk menerima manfaat Program Indonesia Pintar melalui jalur usulan sekolah dengan membawa KKS yang diterima serta Surat Keterangan Tidak Mampun (SKTM) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.

No comments