-->

Aturan baru, dalam perpanjangan SIM (surat ijin mengemudi)

Aturan dari POLRI yg berlaku sejak 20 April 2016 bahwa utk perpanjangan SIM tidak ada lagi masa tenggang 3 bulan dan harus d buat ulang 1 minggu sebelum masa berlaku habis.

Jika lewat dari tanggal yg sdh dtentukan maka harus membuat baru. Semoga bisa dteruskan pada teman, rekan, sahabat serta keluarga yg saat ini masa berlalu SIM nya sdh mendekati masa habis.
Sim. C. Untuk pengendara sepeda motor

Diinformasikan :
Berdasarkan Perkap Kapolri no 09 tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang perpanjangan SIM dan Surat telegram Kapolri nomor ST / 985 / IV / 2016 tgl 20 April 2016 huruf BBB point 3 bahwa utk SIM yg telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dpt diperpanjang, SIM dpt diberlakukan kembali dgn melaksanakan proses penerbitan SIM baru.
sesuai dgn gol SIM, dengan demikian misalkan SIM habis pda tgl 09 mei 2016 maka tidak bisa diperpanjang pada tgl 10 Mei 2016, harus kembali melalui proses penerbitan SIM seperti baru, demikian diinformasikan ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.
bagi yang mempunyai sepeda motor dan mobil. Terimakasih.
Sim. C

No comments